Skip to main content

Sumber Materil Praktik Kehidupan Islami

Al-Quran adalah sumber utama dalam pembentukan hukum Islam. Kata 'sumber' dalam pembentukan hukum islam hanya boleh digunakan untuk Al-Qur'an dan Hadist. Dikarenakan memang Al-Qur'an dan Hadist memang merupakan wadah yang berisi norma- norma hukum.

Secara umum, hukum-hukum yang terdapat di Al-Qur'an dibagi menjadi tiga bidang. Berikut pembagiannya:

a. Hukum Akidah, merupakan sesuatu hukum yang berhubungan dengan keyakinan manusia kepada Allah SWT, Malaikat, Kitab, Rasul, dan hari kiamat.

b. Hukum Etika (Khuluqiyyah), merupakan suatu perilaku yang berhubungan dengan kepribadian manusia. Contohnya kejujuran, rendah hati, bijaksana dan lain-lain. Lalu mengatur cara-cara menghindari sifat buruk pada diri manusia itu sendiri, seperti dusta, iri, dengki, sombong.

c. Hukum Amaliyah (Amaliyah) mengatur tentang perilaku sehari-hari yang berhubungan dengan sesama manusia. Hukum Amaliyah ada dua bagian; Pertama, yaitu perilaku yang berhubungan dengan Allah, seperti Ibadah (shalat, puasa, dan lain sebagainya); Kedua, perilaku yang berhubungan langsung dengan manusia dengan manusia yang lain. Baik secara pribadi ataupun kelompok. Seperti, kontrak kerja, hukum pidana, dan lain ssebagainya.

Hadist menempati posisi kedua sebagai sumber hukum setelah Al-Qur'an, karena hadist sangat dibutuhkan untuk mempelajari ajaran dan hukum islam Al-Qur'an sebagai pedoman hidup memiliki kata-kata yang perlu dirinci agar dapat di jelaskan, di pahami, dan di amalkan. Hadist berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Al-Qur'an yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an.

Penjelasan Imam Asy-Syatibi maupun Audah dalam menguraikan posisi hadis terhadap al-Qur'an dapatlah dijelaskan sebagai berikut:

1. Bayan Tafshil, hadis yang kandungannya menjelaskan (memerinci) ayat-ayat yang masih global.
2. Bayan Takhshish, hadis yang kandungannya membatasi (mengkhususkan) ayat-ayat yang umum.
3. Bayan Ta'yin/ta'kid, hadis yang menegaskan (menguatkan) maksud daridua atau beberapa perkara yang dimaksud oleh ayat Al-Qur'an.
4. Bayan Tasyri, hadits yang menetapkan suatu hukum pada perkara yang didiamkan oleh Al-Qur'an.
5. Bayan Nasakh, hadits yang menentukan ayat-ayat tertentu telah dinasakh (dihapus) oleh ayat yang lain yang nampaknya seolah-oleh bertentangan.


Comments

Popular posts from this blog

Kajian Historis Sebagai Pendekatan Dalam Kajian Keislaman

Pendekatan historis adalah meninjau permasalahan dengan berfokus pada sudut pandang peninjauan sejarah, menjawab permasalahannya, dan menganalisisnya dengan menggunakan metode analisis sejarah. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pendekatan studi Islam yang menguasai umat muslim lebih cenderung besifat subjektif, apologi, dan menutup diri terhadap pendekatan orang-orang dari luar yang sifatnya objektif dan rasional. Ajaran agama Islam memiliki dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadist. Kedua sumber tersebut bersifat rasional dan adaptif terhadap perkembangan zaman dan berkembang menjadi ajaran yang tabu terhadap perkembangan zaman, sehingga kehidupan umat Islam terkesan ketinggalan zaman. Maka dari itu, adanya kontak antara budaya modern dengan Islam, maka hal itu bisa mendorong umat Muslim agar dapat bersikap objektif dan terbuka terhadap pandangan luar sehingga ajaran- ajaran Islam bisa berkembang dan dibutuhkan oleh umat Muslim.

Sosiologi Sebagai Pendekatan Kajian Keislaman

Menurut KKBI (Kamus Besar Bahasa indonesia) sosiologi adalah sebuah disiplin ilmu yang mempelajari sifat dan perkembangan masyarakat, termasuk struktur sosial, proses sosial, dan perubahannya.  Sosiologi merupakan ilmu yang menggambarkan keadaan masyarakat, termasuk struktur, lapisan, dan gejala sosial yang saling berkaitan. Dengan ilmu sosiologi, fenomena sosial dapat dianalisis dengan faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan, mobilitas sosial, dan keyakinan yang mendasari proses tersebut. Pendekatan sosiologis dapat digunakan dalam memahami agama karena banyak bidang kajian agama yang dapat dipahami secara tepat dan proporsional dengan bantuan ilmu sosiologi. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah karena agama sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Pendekatan Sosiologi memiliki peranan penting dalam usaha memahami dan mengeksplorasi makna yang sebenarnya diinginkan oleh al-Qur'an. Hal ini disebabkan oleh Islam yang menekankan pada hal-h...

Antropologi Sebagai Pendekatan Kajian Keislaman

Antropologi merupakan salah satu ilmu pengetahuan sosial yang bertujuan untuk memahami kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat. Pendekatan antropologi dalam agama berawal dari preposisi bahwa agama tidak hanya berdiri sendiri, melainkan agama akan selalu berhubungan erat dengan pemeluknya. Setiap pemeluk agama memiliki sistem budaya dan kultur masing-masing. Antropologi sebagai ilmu yang mempelajari manusia, menjadikan antropologi memiliki peran sangat penting dalam memahami agama. Antropologi mempelajari tentang manusia dan segala perilaku mereka untuk dapat memahami perbedaan kebudayaan manusia. Dalam konteks agama, antropologi mengamati keyakinan akan adanya kekuatan yang mempengaruhi kehidupan manusia yang berasal dari luar diri dan alam semesta yang tidak nampak oleh panca indera (supra-natural). Ketertarikan antropologi terhadap kehidupan beragama manusia inilah yang kemudian memunculkan disiplin antropologi agama. Dalam hal ini antropologi memandang bahwa agama merupakan bag...