Al-Quran adalah sumber utama dalam pembentukan hukum Islam. Kata 'sumber' dalam pembentukan hukum islam hanya boleh digunakan untuk Al-Qur'an dan Hadist. Dikarenakan memang Al-Qur'an dan Hadist memang merupakan wadah yang berisi norma- norma hukum.
Secara umum, hukum-hukum yang terdapat di Al-Qur'an dibagi menjadi tiga bidang. Berikut pembagiannya:
a. Hukum Akidah, merupakan sesuatu hukum yang berhubungan dengan keyakinan manusia kepada Allah SWT, Malaikat, Kitab, Rasul, dan hari kiamat.
b. Hukum Etika (Khuluqiyyah), merupakan suatu perilaku yang berhubungan dengan kepribadian manusia. Contohnya kejujuran, rendah hati, bijaksana dan lain-lain. Lalu mengatur cara-cara menghindari sifat buruk pada diri manusia itu sendiri, seperti dusta, iri, dengki, sombong.
c. Hukum Amaliyah (Amaliyah) mengatur tentang perilaku sehari-hari yang berhubungan dengan sesama manusia. Hukum Amaliyah ada dua bagian; Pertama, yaitu perilaku yang berhubungan dengan Allah, seperti Ibadah (shalat, puasa, dan lain sebagainya); Kedua, perilaku yang berhubungan langsung dengan manusia dengan manusia yang lain. Baik secara pribadi ataupun kelompok. Seperti, kontrak kerja, hukum pidana, dan lain ssebagainya.
Hadist menempati posisi kedua sebagai sumber hukum setelah Al-Qur'an, karena hadist sangat dibutuhkan untuk mempelajari ajaran dan hukum islam Al-Qur'an sebagai pedoman hidup memiliki kata-kata yang perlu dirinci agar dapat di jelaskan, di pahami, dan di amalkan. Hadist berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Al-Qur'an yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an.
Penjelasan Imam Asy-Syatibi maupun Audah dalam menguraikan posisi hadis terhadap al-Qur'an dapatlah dijelaskan sebagai berikut:
1. Bayan Tafshil, hadis yang kandungannya menjelaskan (memerinci) ayat-ayat yang masih global.
2. Bayan Takhshish, hadis yang kandungannya membatasi (mengkhususkan) ayat-ayat yang umum.
3. Bayan Ta'yin/ta'kid, hadis yang menegaskan (menguatkan) maksud daridua atau beberapa perkara yang dimaksud oleh ayat Al-Qur'an.
4. Bayan Tasyri, hadits yang menetapkan suatu hukum pada perkara yang didiamkan oleh Al-Qur'an.
5. Bayan Nasakh, hadits yang menentukan ayat-ayat tertentu telah dinasakh (dihapus) oleh ayat yang lain yang nampaknya seolah-oleh bertentangan.
Comments
Post a Comment